Pajak Crypto Mahal?

Kali ini kita akan bahas tuntas tentang pajak crypto dan kalau menurut saya sih ini kabar baik. Meskipun memang kita harus keluar biaya tambahan karena adanya pajak.

Tapi kita sebagai investor ataupun trader crypto mendapatkan kepastian hukum dari perpajakan. Nanti kita akan bahas lebih detail.

Tapi sebelumnya, disclaimer dulu ya guys. Karena saya bukan ahli pajak, bukan ahli crypto. Saya cuma menjelaskan sejauh apa yang saya tahu, interpretasi saya terhadap peraturan perpajakan aset crypto di Indonesia.

Mengapa Crypto Perlu Pajak?

Di Indonesia, crypto di anggap sebagai aset atau komoditas dan bukan sebagai mata uang, juga bukan sebagai alat pembayaran. Jadi perlakuannya sama dengan komoditas lain seperti emas, perak, atau mungkin bahkan saham.

Karena di anggap sebagai aset, maka crypto di anggap sebagai objek yang wajib di pajak. Ibarat kita melakukan jual-beli barang, meskipun dalam bentuk digital.

Karena crypto bukan mata uang atau surat berharga. Tapi merupakan barang berbentuk digital. Makanya Dirjen Pajak menganggap crypto sebagai barang kena pajak yang tidak berwujud.

Mekanisme perpajakan untuk aset crypto sendiri sudah di atur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 68 yang di mulai di bulan Mei Tahun 2022 ini.

Berapa Tarif Pajak Crypto di Indonesia?

Ada beberapa aktivitas di crypto yang di kenai pajak.

Jual Beli Dengan Fiat

Yang pertama adalah jual-beli aset crypto dengan uang fiat. Jadi misal teman-teman deposit di exchanger dan beli USDT. Maka teman-teman akan terkena PPN sebesar 0,11 persen.

Atau kalau mau menjual ataupun withdraw aset crypto. Maka akan terkena pajak PPh 22 final sebesar 0,1% dari aset crypto yang di jual.

Pajak Crypto Swap

Aktivitas yang kedua adalah tukar-menukar aset crypto atau swap. Nah, untuk tukar-menukar di sini case-nya kan teman-teman jual aset crypto dan dapat aset crypto baru.

Jadi karena jual, teman-teman di kenai PPh 22 final sebesar 0,1%. Dan karena di tukar dengan aset crypto baru, teman-teman di kenai PPN sebesar 0,11 persen. Total teman-teman di kenai tarif pajak 0,21%.

Transfer Antar Wallet

Yang ketiga adalah pertukaran aset crypto dengan barang ataupun jasa atau transfer antar wallet.

Nah, bagi pengirim wajib membayar PPh 22 final dan bagi penerima wajib membayar PPN 0,11 persen. Nanti kalau penerima mau mencairkannya jadi mata uang fiat, baru ada PPh 22 final.

Dan buat si penerima ini enggak termasuk PPh 21 yang harus dibayar kalau kita menerima pertukaran aset crypto degan jasa atau barang. Mudahnya di bayar dengan aset crypto.

Fee Exchanger

Aktivitas yang keempat ada PPN untuk fee exchanger. Jadi bisa aja nanti mungkin akan ada kenaikan fee untuk exchanger. Tapi yang pasti besarnya tidak signifikan dan saya belum dapat info tentang ini.

Pajak Crypto Mining

Aktivitas yang kelima ada pajak untuk mining atau verifikasi aset crypto. Besarnya satu persen dari block reward yang di bebankan ke user atau exchanger. Dan ada PPh 22 final, besarnya 0,1% untuk miner.

Oh ya, kalau ada kesalahan teman-teman boleh koreksi di kolom komentar ya.

Contoh Skema Jual Beli Crypto Dengan Fiat

Nah, biar ga bingung. Kita pakai contoh kasus aja ya guys. Gimana contoh kasus-nya? Sekarang kita bahas skema kalau kita jual beli aset crypto dengan uang fiat.

Misal Pak Toni jual Bitcoin nya sebesar 0,7 BTC dengan harga 500 juta per BTC dan ada Pak Budi yang menjual 0,3 BTC.

Singkat cerita, di beli oleh Bang Ajib semua nih. Maka pajak yang harus dibayar oleh Pak Toni adalah 0,11 persen dari nilai transaksi. Yaitu 385.000 rupiah dan Pak Budi senilai 165.000 rupiah.

Karena Pak Toni dan Pak Budi ini jual. Maka di kenakan PPh 22 final.

Sementara Bang Ajib, karena beli aset crypto dari Toni dan budi dengan mata uang fiat. Maka akan di kenakan PPN sebesar 0,11% dari harga beli. Yaitu 550.000 rupiah.

Contoh Skema Swap Pajak Crypto

Gimana kalau kasus-nya swap? Misal tukar aset crypto dari BNB ke BUSD. Misal nih kita mau jual 1 BNB ke BUSD.

Di dalam transaksi ini, perlu dua pihak yang di pertemukan exchange di market. Karena exchange hanya sebagai pihak perantara aja.

Yaitu pihak penjual BNB dan pihak penjual BUSD. Nah, itungan pajaknya gimana?

Ini asumsinya 1 BNB = 368 dollar ya guys. Sebagai penjual BNB, di kenai PPN 0,11% dalam pembelian BUSD sebesar 5.862 rupiah dan penjualan 1 BNB terkena PPh 22 0,1% besarnya 5.329.

Sebagai penjual BUSD, di kenai PPN dalam pembelian 1 BNB sebesar 5.862 rupiah dan penjualan BUSD terkena PPh sebesar 5.329 rupiah.

Intinya gini sih teman-teman. Kalau jual, kita bayar PPh dan kalau beli, kita bayar PPN. Kalau kita swap, kita kena keduanya sekaligus. Karena dalam satu transaksi ini, ada aktivitas jual dan beli secara bersamaan.

Oke, sampai sini paham ya temen-temen? Kalau nggak paham, silahkan isi di kolom komentar.

Cara Bayar Pajak Crypto

Pajak Crypto Mahal
Gambar Ilustrasi Pajak Crypto

Exchanger Lokal

Nah, sekarang gimana cara bayar pajaknya? Teman-teman enggak usah pusing. Karena udah otomatis di pungut oleh exchange-nya. Ini kalau temen-temen pakai exchanger atau PFAK yang udah diregulasi oleh Bappebti.

Exchanger Global

Nah, gimana dengan exchanger Global, DeFi, dan sebagainya. Untuk PFAK, atau exchange yang tidak terdaftar di Bappebti. Tarifnya double ya teman-teman. PPN-nya jadi 0,22% dan PPh 22 finalnya jadi 0,2%.

Cuma gimana pungutannya, masih belum ada informasi lebih lanjut. Tapi kalau menurut pemikiran saya, ini jadi PPN dan PPh terutang yang wajib di bayar. Kalau tidak dibayar, kemungkinan besar akan di tagih dan mungkin juga ada denda.

Mungkin untuk teman-teman yang transaksi dengan exchanger global. Sementara bisa self-assessment sampai ada informasi atau kerjasama lebih lanjut antara Dirjen Pajak dan exchanger global.

Perbandingan Pajak Dengan Aset Lain

Sekarang kita akan bahas gimana perbandingan pajak crypto dengan aset lain. Crypto memang perlu di pajakin agar ada keadilan ekonomi untuk investor aset lain.

Pajak Saham

Untuk saham, kalau jual ada pajak PPh 22 final sebesar 0,1%. Jika beli saham, pajaknya 11% dari total biaya broker dan biaya transaksi atau Levy.

Pajak Emas

Untuk emas, ada pajak 1,5% untuk penjual ber-NPWP dan 3% untuk penjual non NPWP. Ini untuk emas batang di atas 10 juta ya guys. Dan ini kalau kita jual balik di badan seperti PT.

Kalau kita beli, ada PPh 22 sebesar 0,45% untuk pembeli NPWP dan 0,9% untuk membeli non NPWP. Jadi pajaknya bukan PPN 11% ya.

Karena emas batang enggak termasuk objek yang di bebaskan dari PPN 11%. Kecuali emasnya sudah diolah jadi perhiasan.

Baca Juga : Emas Vs Bitcoin

Pajak Properti

Untuk properti ada pajak jual 2.5% dan pajak beli sebesar 5% yang ditarik oleh Dispenda. 5% ini di kali harga properti di kurangi NOPTKP.

NOPTKP ini tiap daerah beda-beda ya guys. Untuk di kota saya, NOPTKP-nya 60 juta. Jadi penghitungannya misal harga rumah 1 miliar, di kurangi 60 juta, baru di kali 5%.

Kalau properti baru, dari developer misalnya. Ada PPN 10%. Ada tambahan PPNBM 20% untuk rumah di atas 20 miliar dan apartemen di atas 10 Miliar.

Kalau propertinya di sewakan, ada tambahan PPh final 10% dari biaya sewa. Biaya lain ada biaya broker, notaris, PBB, dan lain-lain.

Pajak Reksadana

Reksadana tidak termasuk dalam objek pajak. Karena pajak nya udah include dalam NAB reksadananya.

Untuk deposito, itu pajaknya 20% dari suku bunga. Sedangkan peer to peer lending, 15% dari suku bunga. Ini dikenakan untuk pendana ya guys.

Pajak Crypto

Nah, untuk crypto pajaknya kalau kita jual 0,1% di kali nilai aset crypto yang di jual. Oh ya, untuk pajaknya ini final ya guys. Jadi temen-temen tinggal laporkan pada SPT tahunan aja berdasarkan data yang udah di kasih oleh exchange atau PFAK. Sementara kalau beli, ada PPN 0,11%.

Yang perlu di perhatikan kalau kita swap atau tukar. Ini termasuk kita jual dan beli dalam satu transaksi. Jadi kena pajak PPN dan PPh 22 sekaligus. Besarnya 0,21% aja dan ini menurut saya masih sangat masuk akal. Cukup murah kalau di bandingkan aset lainnya tadi seperti properti misalnya.

Untuk crypto, mudahnya kita hitung 0,21% per transaksi untuk exchange di PFAK atau exchange lokal. Dan 0,42% untuk exchange non PFAK atau exchange global.

Jika Rugi, Apakah Masih Perlu Bayar Pajak?

Tentu saja, karena pajaknya di kenakan per transaksi tanpa peduli kita rugi atau untung. Sama dengan saham. Karena kalau kantor pajak harus cek untung-ruginya, pasti lebih ribet dan perlu waktu. Buat teman-teman sendiri, juga pasti lebih susah.

Pajak Crypto Negara Lain

Menurut saya, pajak yang di bebankan ke investor atau trader crypto di Indonesia itu masih masuk akal kok. Apalagi kalau dibandingkan dengan aset lain yang tadi udah kita bahas ya.

Sekarang kita akan bahas beberapa perbandingan pajak crypto di negara lain.

India

Di India, pajak crypto dikenai 30% dan ada tambahan pajak 1% per transaksi. Ini termasuk transaksi crypto apapun, bahkan NFT. Dan karena hal ini, transaksi crypto di India turun drastis.

Amerika

Nah, di Amerika crypto di kenai pajak 20% dari capital gain. Besarnya tergantung dari income. Hanya capital gain-nya aja yang di kenai pajak.

Inggris

Kalau di Inggris, 12.750 poundsterling pertama itu tax free. Jika kita punya penghasilan total nih lebih dari 50.271 Poundsterling pertahun, pajak untuk capital gain aset crypto kita 20% flat.

Korea Selatan

Di Korea Selatan, 50 juta Won pertama bebas pajak. Kemudian dari capital gain di kenai 20-25%.

Cina

Sementara di China, kalau kita investasi aset crypto, kita di penjara. Karena ilegal di sana.

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya, pajak crypto di Indonesia masih masuk akal. Kalau kita dikenai PPh 21 yang progresif, bisa mati industri crypto kita.

Tapi ada juga nih beberapa negara yang benar-benar bebas pajak untuk semua aktivitas crypto. Misalnya Belarus, El Salvador, Portugal, Singapura, Malta, Cayman Islands, Puerto Rico, dan Swiss. Khusus untuk Singapura, Singapura enggak mengenal pajak capital gain.

Dari peraturan ini apakah ada yang perlu di perbaiki?

Kalau dari saya pribadi sih saya apresiasi dan terima kasih banget dengan Dirjen Pajak Indonesia. Karena udah di kasih payung hukum perpajakan yang jelas untuk aset crypto.

Harapan saya sih, pihak Dirjen Pajak harus kerjasama dengan exchanger global. Supaya PPN dan PPh nya juga bisa otomatis di pungut, meski pajaknya dobel.

Jadi perolehan pajak untuk aset crypto juga bisa maksimal dan para pengguna bisa dengan mudah melaporkan aktivitasnya, utamanya tentang pajak. Mungkin bisa dengan tanda kutip barter deh. Buka blokir, tapi user Indonesia bayar pajak.

Jadi nanti biar user yang pilih, mau transaksi di exchange lokal dengan pajak yang jauh lebih murah atau transaksi di exchange global tapi pajaknya dobel. Dan semuanya ditarik resmi oleh Kantor Pajak. Jadi perolehan pajak crypto itu bisa maksimal.

Kemudian untuk Yield di DeFi ataupun di exchange. Itu hitungan pajaknya gimana, saya juga masih belum dapat informasi.

Dan ini bisa jadi kesempatan yang baik agar Indonesia bisa jadi tuan rumah di negaranya sendiri. Semoga Indonesia bisa jadi cryptohub. At least di Asia Tenggara. Dan saya harap industri blockchain dan crypto di Indonesia terus berkembang.

Akhir Kata

Akhir kata jangan lupa bayar pajak teman-teman ya. Jangan ngaku nasionalis, kalau bayar pajaknya aja masih ada yang di sembunyiin. Sementara kita belum bisa kontribusi buat negara. Kita bisa kontribusi melalui pajak.

Tinggalkan komentar